Ktp Elektronik Apakah Perlu Diperpanjang
Dalam ketentuan Undang-undang 24 tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan pada pasal 101 huruf c bahwa KTP-el yang sudah. Bila memang perlu diperbaharui apakah yang perlu ia persiapkan sebagai syarat pengajuan KTP elektronik ujarnya.
Jadwal Samsat Corner Lippo Mall Puri Basement Pusat Perbelanjaan Pelayan
Perlu kami sampaikan juga bahwa untuk proses perekaman E-KTP hanya dilakukan sekali seumur hidup.
Ktp elektronik apakah perlu diperpanjang. Hal itu sesuai dengan surat edaran dari menteri dalam negeri. Jadi warga yang KTP elektronik-nya masa berlakunya habis selama itu tidak rusak tidak usah melakukan perpanjangan. TRIBUNJATENGCOM UNGARAN- Sigit warga Kabupaten Semarang menanyakan apakah perlu mengurus dan memperbaharui KTP elektroniknya yang menunjukkan masa berlaku yang telah habis.
Jadi KTP elektronik yang sudah diterbitkan sejak tahun 2011 berlaku seumur hidup dan tidak perlu diperpanjang walaupun telah habis masa berlakunya. JAKARTA -Para pemegang kartu tanda penduduk elektronik e-KTP tak perlu memperpanjang kartu identitasnyaPembaruan e-KTP hanya diperlukan jika ada perubahan data pemegangnya misalnya berganti nama alamat dan lainnya kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta Edison Sianturi kepada Tempo Selasa 26 Januari2016. Untuk diketahui e-KTP terbaru yang dikeluarkan pemerintah saat ini mencamtumkan kolom jika kartu yang dipakai berlaku seumur hidup.
Maka Kepolisian RI dlm keputusannya jg sdh menetapkan bahwa SIM yg sdh habis masa berlakunya TIDAK usah diperpanjang lagi. 24 Tahun 2013 juga berlaku seumur hidup. Sebab KTP Elektronik berlaku seumur hidup dan tidak perlu.
Entah apa yang menjadi pertimbangan yang jelas baru di lingkungan terbatas saja yang mengetahuinya. E-KTP berlaku seumur hidup dan tidak perlu diperpanjang. Kecuali untuk mereka yang mengalami perubahan data perkawinan dan kependudukan.
Karena dg memperpanjang SIM yg sdh habis masa berlakunya akan menimbulkan. Selanjutnya dalam pasal 101 huruf c Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 diamanatkan bahwa KTP-el yang sudah diterbitkan sebelum Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 ditetapkan seumur hidup. Sehingga e-KTP yang sudah kedaluwarsa pun tidak perlu diperpanjang karena sudah berlaku seumur hidup.
Jadi bagi Anda yang masa berlaku e-KTP-nya habis tidak perlu mengurus perpanjangan masa berlakunya lagi karena E-KTP tersebut masih tetap bisa digunakan kata Mendagri Tjahyo Kumolo melalui akun twitternya tjahjo_kumolo yang diunggahnya. 24 Tahun 2013 KTP elektronik WNI berlaku seumur hidup. Viral E-KTP Tetap Difotokopi Apa Fungsi Chip di KTP Elektronik.
Ktp elektronik berlaku seumur hidup tidak perlu diperpanjang selama tidak ada perubahan data. KTP-el tidak perlu diperpanjang. Jadi tidak perlu khawatir ditolak saat menunjukan KTP elektronik manakala mengurus surat-surat penting di lembaga manapun tegasnya Jumat 291 Sebab kebijakan ini berlaku bagi seluruh masyarakat yang telah memiliki KTP Elektronik.
Bahkan berita ini berkembang melalui mulut ke mulut. Itu berlaku seumur hidup. Maka dengan yang bersangkutan perlu mengupdate data terbaru.
TRIBUNBATAMid BATAM - Bagi Anda yang memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik KTP El dan sudah habis masa berlakunya tak perlu risau. Berbeda dengan keputusan mengenai berlakunya KTP Elektronik seumur hidup yang terpublikasi secara besar- besaran kebijakan tak perlu memperpanjang SIM dilakukan minim pemberitaan. Warga yang sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk KTP elektronik atau e-KTP tidak perlu mengurus perpanjangan masa berlaku KTP sekalipun ada batas berlaku yang tertera dalam KTP itu.
Kartu Tanda Penduduk elektronik KTP-el yang sudah diterbitkan sebelum UU No. Penjelasan dari KTP elektronik berlaku seumur hidup dalam keterangan tersebut menurutnya bukan berarti KTP elektronik harus ditulis berlaku seumur hidup. Hal ini perlu disampaikan mengingat beberapa kasus ada yang masih belum tahu soal aturan itu.
24 Tahun 2013 disahkan ditetapkan berlaku seumur hidup. Bagaimana dengan warga yang belum memiliki KTP Elektronik. Guna mendorong agar masyarakat segera memiliki KTP Elektronik Pemerintah.
Zudan menegaskan esensi dari berlaku seumur hidup adalah meskipun KTP elektronik memiliki masa berlaku atau kedaluwarsa namun tidak perlu. SIM _Tidak Perlu Diperpanjang_ Kalo beberapa waktu yg lalu sudah diumumkan bahwa masa berlaku KTP elektronik e-KTP adalah seumur hidup. Ketentuan ini sudah diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2013 yang tertuang dalam pasal 64 ayat 7 a.
Artinya e-KTP sejak terbitan 2011 hingga sekarang masa berlaku seumur hidup dan tidak perlu diperpanjang walaupun di dalamnya tertera masa berlakunya. Sehingga banyak warga yang melakukan. Tribun Jateng bulan April besok saya harus perpanjang STNK sama ganti pelat nomor.
KTP elektronik yang sudah diterbitkan sebelum UU No.
Selamat Hari Raya Waisak Bagi Temanbaik Yang Merayakannya Semoga Selalu Berbahagia Dan Berada Dalam Lindungan Tuhan Vesakday Beritabaikid
Jadwal Pelayanan Samsat Corner Di Galeria Mall Diy Yogyakarta Kendaraan Pelayan
Detail Whey Detailwhey Com Perut Six Pack Pembentukan Otot Berat Badan
Picsart Mod Apk 2020 Free Download Premium Gold Picsart Photo And Video Editor Good Photo Editing Apps
E Ktp Perlu Diperpanjang Atau Tidak
Info Pemesanan Rumah Mesin Gula Semut Penari
Jadwal Samsat Keliling Kota Palembang Juli 2020 Kota Palembang Kota Pelayan
Post a Comment for "Ktp Elektronik Apakah Perlu Diperpanjang"