Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Ktp Elektronik Tidak Perlu Diperpanjang

KTP-el tidak perlu diperpanjang. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Nomor 470296SJ yang ditujukan kepada para kepala daerah di seluruh Indonesia.


Jadwal Samsat Corner Lippo Mall Puri Basement Pusat Perbelanjaan Pelayan

Mengacu pada Pasal 101 huruf c UU nomor 24 tahun 2013 tentang Adminduk e-KTP yang diterbitkan sebelum 2013 pun ditetapkan berlaku seumur hidup.

Ktp elektronik tidak perlu diperpanjang. Dalam ketentuan Undang-undang 24 tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan pada pasal 101 huruf c bahwa KTP-el yang sudah. 24 Tahun 2013 disahkan ditetapkan berlaku seumur hidup. Bagaimana dengan warga yang belum memiliki KTP Elektronik.

Memang benar KTP elektronik itu berlaku seumur hidup. TRIBUNBATAMid BATAM - Bagi Anda yang memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik KTP El dan sudah habis masa berlakunya tak perlu risau. Karena dg memperpanjang SIM yg sdh habis masa berlakunya akan.

Jadi KTP elektronik yang sudah diterbitkan sejak tahun 2011 berlaku seumur hidup dan tidak perlu diperpanjang walaupun telah habis masa berlakunya. Berbeda dengan di Indonesia beberapa negara lain yang telah mengadopsi KTP elektronik sepenuhnya warganya sudah tidak perlu dibuat repot dengan berkas fotokopi saat berurusan dengan kantor pemerintah. Para Menteri dan Pimpinan Lembaga Non Kementerian diminta mematuhi ketentuan tersebut dan menyebarluaskan ke masyarakat.

E-KTP yang ada habis masa berlakunya yang dicetak sebelum tahun 2013 tak perlu diaktivasi atau diperpanjang lagi. Untuk diketahui e-KTP terbaru yang dikeluarkan pemerintah saat ini mencamtumkan kolom jika kartu yang dipakai berlaku seumur hidup. 54shares Manado Pertanyaan masyarakat terkait KTP elektronik yang memiliki batasan masa berlaku terjawab sudah.

Selanjutnya dalam pasal 101 huruf c Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 diamanatkan bahwa KTP-el yang sudah diterbitkan sebelum Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 ditetapkan seumur hidup. SIM _Tidak Perlu Diperpanjang_ Kalo beberapa waktu yg lalu sudah diumumkan bahwa masa berlaku KTP elektronik e-KTP adalah seumur hidup. Setelah sebelumnya pemerintah memutuskan langkah yang populis yakni Kartu Tanda Penduduk KTP Elektronik berlaku seumur hidup sekarang muncul keputusan baru yaitu SIM tidak perlu diperpanjang.

Jadi bagi Anda yang masa berlaku e-KTP-nya habis tidak perlu mengurus perpanjangan masa berlakunya lagi karena E-KTP tersebut masih tetap bisa digunakan kata Mendagri Tjahyo Kumolo melalui akun twitternya tjahjo_kumolo yang diunggahnya. Dengan demikian KTP elektronik yang ditertibkan sejak tahun 2011 berlaku seumur hidup dan tidak perlu diperpanjang walaupun telah habis masa berlakunya. Jika sudah memiliki KTP elektronik tersebut maka tidak perlu diperpanjang.

Kartu Tanda Penduduk elektronik KTP-el yang sudah diterbitkan sebelum UU No. Tetapi hari ini ia tampak senang karena ada informasi bahwa e-KTP tidak perlu diperpanjang lagi karena masa berlakunya untuk seumur hidup. Warga yang sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk KTP elektronik atau e-KTP tidak perlu mengurus perpanjangan masa berlaku KTP sekalipun ada batas berlaku yang tertera dalam KTP itu.

Sehingga e-KTP yang sudah kedaluwarsa pun tidak perlu diperpanjang karena sudah berlaku seumur hidup. Ktp elektronik berlaku seumur hidup tidak perlu diperpanjang selama tidak ada perubahan data. Berlaku Seumur Hidup KTP Elektronik Kadaluwarsa Tak Perlu Diperpanjang KTP elektronik dengan masa berlaku tertentu tak perlu diperpanjang karena telah berlaku seumur hidup.

Jadi tidak perlu khawatir ditolak saat menunjukan KTP elektronik manakala mengurus surat-surat penting di lembaga manapun tegasnya Jumat 291 Sebab kebijakan ini berlaku bagi seluruh masyarakat yang telah memiliki KTP Elektronik. Warganet Keluhkan Pendaftaran Vaksin Covid-19 Pakai Fotokopi e-KTP Ini Penjelasan Kemenkes. Maka Kepolisian RI dlm keputusannya jg sdh menetapkan bahwa SIM yg sdh habis masa berlakunya TIDAK usah diperpanjang lagi.

Ketentuan ini diberlakukan bagi SIM AB mau pun C. Masa berlaku ktp-el habis tidak perlu diperpanjang By dukcapilmura 18052016 - 550 am Berita Daerah Kartu Tanda Penduduk Elektronik KTP-el sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan mengamanatkan bahwa KTp-el untuk warga Negara Indonesia masa berlakunya. Guna mendorong agar masyarakat segera memiliki KTP Elektronik Pemerintah.


Pin Di Info


Jadwal Pelayanan Samsat Corner Di Galeria Mall Diy Yogyakarta Kendaraan Pelayan


Info Pemesanan Rumah Mesin Gula Semut Penari


Picsart Mod Apk 2020 Free Download Premium Gold Picsart Photo And Video Editor Good Photo Editing Apps


E Ktp Perlu Diperpanjang Atau Tidak


Jadwal Samsat Keliling Kota Palembang Juli 2020 Kota Palembang Kota Pelayan


Selamat Hari Raya Waisak Bagi Temanbaik Yang Merayakannya Semoga Selalu Berbahagia Dan Berada Dalam Lindungan Tuhan Vesakday Beritabaikid


Detail Whey Detailwhey Com Perut Six Pack Pembentukan Otot Berat Badan


Pin Pa Info


Post a Comment for "Ktp Elektronik Tidak Perlu Diperpanjang"