Ktp Elektronik Yang Sudah Habis Masa Berlakunya
Sebab KTP Elektronik berlaku seumur hidup dan tidak perlu. TRIBUNBATAMid BATAM - Bagi Anda yang memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik KTP El dan sudah habis masa berlakunya tak perlu risau.
E Ktp Berlaku Seumur Hidup Meski Ada Tanggal Kedaluwarsanya
Sejak beberapa tahun terakhir Indonesia sendiri telah memberlakukan e-KTP yang akan berlaku seumur hidup.
Ktp elektronik yang sudah habis masa berlakunya. Bila dalam KTP-el masih ada masa kadaluwarsanya tidak perlu dicetak ulang. Hal ini perlu disampaikan mengingat beberapa kasus ada yang masih belum tahu soal aturan itu. Dengan demikian KTP El yang diterbitkan sejak tahun 2011 berlaku seumur hidup dan tidak perlu diperpanjang walaupun telah habis masa berlakunya ungkap Wak Him.
Pasalnya Kementrian dalam Negeri telah memutuskan jika semua KTP el berlaku seumur hidup. E-KTP tersebut masih tetap bisa digunakan meski di dalam kolom berlaku terdapat tanggal kedaluwarsanya. Artinya KTP-nya tetap berlaku.
Masa berlaku KTP-el diatur dalam Pasal 64 ayat 7a dan Pasal 101c UU no. Mendagri menjamin kartu e-KTP yang habis masa berlakunya ini masih bisa digunakan untuk mengurus dokumen. Itulah arti KTP-el berlaku seumur hidup ujar Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh.
Namun dalam beberapa e-KTP rupanya masih terdapat keterangan masa berlaku. Meski sudah seringkali dilakukan sosialisasi oleh Disdukcapil Kudus bahwa masa berlaku KTP elektronik adalah seumur hidup namun hal ini masih dipertanyakan sebagian masyarakat Kudus dan bahkan mereka mengkhawatirkan harus diperpanjang. Saya binggung apakah perlu rekam ulang atau tidak tanya Wati.
Tapi ada juga yang mengatakan E-KTP itu harus diperpanjang karena tertera tanggal masa berlakunya atau tanggal kadaluwarsa. Dia menambahkan Bagi Anda yang masa berlaku e-KTP-nya habis tidak perlu mengurus perpanjangan masa berlakunya lagi. Pemerintah memastikan e-KTP itu masih tetap berlaku.
E-KTP tersebut tetap bisa digunakan meski waktu berlakunya sudah habis. Pekerja memasang baliho sosialisasi E-KTP. Dengan demikian KTP-el yang diterbitkan sejak tahun 2011 berlaku seumur hidup dan tidak perlu diperpanjang walaupun telah habis masa berlakunya.
Selanjutnya dalam pasal 101 huruf c Undang-undang nomor 24 tahun 2013 diamanatkan bahwa KTP El yang sudah diterbitkan sebelum Undang-undang Nomor 24 tahun 2013 ditetapkan berlaku seumur hidup. 24 Tahun 2013 KTP elektronik WNI berlaku seumur hidup. Meski sebagian besar e-KTP yang beredar masih terdapat tanggal kedaluwarsa hal tersebut tak berpengaruh.
Banyak warga bingung soal masa berlaku Kartu Tanda Penduduk Elektronik E-KTP. EQuatorcoid Sekadau-RK. Pasuruan wartabromo Kabar gembira bagi anda yang sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik KTP-el untuk tidak melakukan perpanjangan apabila masa berlakunya habis.
Sehingga masih banyak warga yang melakukan perpanjangan e-KTP yang habis masa berlakunya. Itu berlaku seumur hidup. Sebab hal ini mengacu pada Pasal 101 huruf c UU Nomor 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan Adminduk bahwa E-KTP yang diterbitkan sebelum 2013 pun ditetapkan berlaku seumur hidup.
Chapnewsid Langsa Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Disdukcapil Kota Langsa Drs H Ibrahim Latif MM mengatakan kartu tanda penduduk KTP Elektronik yang dicetak sejak 2011dan sudah habis masa berlakunya alias sudah mati namun tetap berlaku. KABARJOMBANGCOM Kartu Tanda Penduduk Elektronik E-KTP yang dicetak sebelum tahun 2013 ternyata tak perlu diperpanjang atau diaktivasi lagi. Dream - Penduduk yang ingin memperbarui Kartu Tanda Penduduk KTP elektronik yang sudah kadaluwarsa sebaiknya mengurungkan niatnya.
KTP elektronik yang sudah diterbitkan sebelum UU No. Apakah harus melakukan perekaman ulang atau penggantian E-KTP sehubungan akan berakhirnya masa berlaku kartu identitas tersebut. Namun e-KTP yang sudah habis masa berlakunya pun masih sah dan tetap berlaku.
Kalau saya KTP nya sudah mau habis masa berlakunya tahun ini. Keputusan ini dituangkan dalam Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri. Sehingga banyak warga yang melakukan perpanjangan E-KTP yang masa berlakunya habis dan dipunguti biaya oleh calo ataupun petugas untuk membuat E-KTP baru yang tercantum masa berlaku SEUMUR HIDUP.
24 Tahun 2013 juga berlaku seumur hidup. KTP Elektronik berlaku seumur hidup tak perlu diganti dengan cetakan yang baru kecuali kalau sudah rusak hilang. Hal ini menurut dia perlu disampaikan karena masih ada warga yang belum tahu aturan itu.
Jadi KTP elektronik yang sudah diterbitkan sejak tahun 2011 berlaku seumur hidup dan tidak perlu diperpanjang walaupun telah habis masa berlakunya. Jadi warga yang KTP elektronik-nya masa berlakunya habis selama itu tidak rusak tidak usah melakukan perpanjangan. KTP elektronik tetap bisa digunakan meski masa waktu berlakunya sudah habis.
Apakah Ktp Elektronik Habis Masa Berlaku Perlu Diperpanjang Begini Aturannya Tribun Batam
Kartu Tanda Penduduk Elektronik Fungsi Dan Landasan Hukum Yang Perlu Diketahui Citizen6 Liputan6 Com
Meskipun Habis Masa Berlaku E Ktp Tetap Berlaku Seumur Hidup Disdukcapil
E Ktp Tertulis Tahun Masa Berlaku Tak Perlu Diperpanjang
Masa Berlaku Ktp Elektronik Habis Haruskah Diganti Baru Ini Penjelasan Dukcapil Halaman All Kompas Com
Mata Dunia E Ktp Tidak Perlu Lagi Diperpanjang Meski Sudah Habis Masa Berlakunya
Disdukcapil Kadaluarsa 2018 Ktp Tetap Berlaku Seumur Hidup Kabupaten Lingga
Masa Berlaku Ktp Elektronik Habis Haruskah Diganti Baru Ini Penjelasan Dukcapil Halaman All Kompas Com
E Ktp Sudah Mati Tak Perlu Diperpanjang
Masa Berlaku Ktp El Habis Tak Perlu Diperbaharui Kecuali Tribun Jogja
Ktp Elektronik Yang Ada Masa Berlakunya Dianggap Berlaku Seumur Hidup
Cara Merubah Surat Keterangan Suket Menjadi E Ktp Kabar Surabaya
Begini Mudahnya Bikin E Ktp Bawa Ktp Lama Foto Scan Mata Jadi Deh
Begini Cara Cek E Ktp Yang Sudah Jadi Secara Online Dan Offline
Masa Berlaku Ktp Elektronik Habis Haruskah Diganti Baru Ini Penjelasan Dukcapil Halaman All Kompas Com
Cara Mengurus Ktp Hilang Dan Biayanya
Makassar Akan Terapkan E Ktp Seumur Hidup Nasional Tempo Co
Meski Masa Berlaku Habis E Ktp Masih Bisa Digunakan Dispendukcapil Surakarta
Post a Comment for "Ktp Elektronik Yang Sudah Habis Masa Berlakunya"