Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Ktp Elektronik Yang Ada Masa Berlakunya

Masa berlaku e-KTP adalah seumur hidup sepanjang tidak ada perubahan elemen data dalam KTP elektronik KTP-el tersebut. Jadi bagi Anda yang masa berlaku e-KTP-nya habis tidak perlu mengurus perpanjangan karena e-KTP tersebut masih tetap bisa digunakan kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo seperti dilansir situs.


Habis Masa Berlakunya Ktp El Tak Perlu Diperpanjang Wartabromo

Jadi bagi Anda yang masa berlaku e-KTP-nya habis tidak perlu mengurus perpanjangan karena e-KTP.

Ktp elektronik yang ada masa berlakunya. Mendagri Tjahjo Kumolo Jumat 29012016 menerbitkan dua surat edaran menyikapi berbagai pemberitaan dimedia masa maupun dalam masyarakat terkait masa berlaku KTP elektronik KTP-el. Dalam undang-undang yang sama pasal 101 hruf c juga menyebut KTP-el yang diterbitkan sejak 2011 berlaku seumur hidup dan tidak perlu diperpanjang walaupun masa berlakunya habis. Untuk itu tidak perlu takut dan khawatir ditolak saat menunjukkan e-KTP sewaktu ada razia kepolisian atau.

Ketentuan ini sudah diatur dalam UU 242013 yang tertuang dalam Pasal 64 ayat 7a yang mengamanatkan e-KTP masa berlakunya seumur hidup. TRIBUNBATAMid BATAM - Bagi Anda yang memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik KTP El dan sudah habis masa berlakunya tak perlu risau. Pasal ini menyebutkan KTP el untuk warga negara Indonesia masa berlakunya seumur hidup.

Jadi pengurusan surat-surat di instansi atau lembaga manapun tetap bisa dilakukan paparnya. Penyedia layanan seperti bank notaris bahkan dari kepolisian ada yang belum tahu bahwa KTP elektronik yang ada masa berlakunya tidak perlu di perpanjang katanya seperti dilansir dari Republikacoid. Bagi Anda yang masa berlaku KTP elektronik habis tidak perlu mengurus perpanjangan masa berlakunya lagi.

Warga yang KTP elektronik-nya masa berlakunya habis selama itu tidak rusak tidak ada perubahan data tidak usah melakukan perpanjangan. KTP tersebut masih tetap bisa digunakan meski di dalam kolom berlaku terdapat tanggal kedaluwarsanya kata Tjahjo. Lamhot Aritonangdetikcom Jakarta - Beredar pemberitahuan di media sosial tentang aktivasi e-KTP yang ada habis masa berlakunya.

Sehingga e-KTP yang sudah kedaluwarsa pun tidak perlu diperpanjang karena sudah berlaku seumur hidup. Bagaimana jika ada tanggal kadaluwarsa di KTP elektronik. Sebab KTP Elektronik berlaku seumur hidup dan tidak perlu.

Penyedia layanan seperti bank notaris bahkan dari kepolisian ada yang belum tahu bahwa KTP elektronik yang ada masa berlakunya tidak perlu di perpanjang katanya seperti dilansir dari Republikacoid. KTP elektronik yang sekarang. Bagi Anda yang masa berlaku KTP-el habis tidak perlu mengurus perpanjangan masa berlakunya lagi.

KTP-el berlaku seumur hidup termasuk KTP-el yang sudah diterbitkan dan ada masa berlakunya berdasarkan Pasal 64 ayat 7 dan Pasal 101 huruf c Undang Undang no 24 tahun 2013. Dia menjelaskan masyarakat yang sudah memiliki e-KTP yang ada jangka waktunya dan sudah habis masa berlakunya tidak perlu diperpanjang. Jakarta - Kartu Tanda Penduduk Elektronik KTP-el berlaku seumur hidup.

Dengan demikian e-KTP yang diterbitkan sejak tahun 2011 berlaku seumur hidup dan tidak perlu diperpanjang walaupun telah habis masa berlakunya. Kementerian Dalam Negeri Kemendagri merasa perlu meluruskan adanya berita tersebut. Jadi bagi Anda yang KTP nya sudah berjenis e-KTP baik yang ada tanggal kadaluarsa maupun sudah expired tidak perlu untuk perpanjang e-KTP kecuali e-KTP.

Belum ada KTP elektronik lantaran kekosongan blanko. Antara lain perubahan status perubahan nama perubahan alamat penambahan gelar perubahan jenis kelamin baik yang sudah diterbitkan maupun yang akan diterbitkan. Apabila KTP-el ada masa kadaluwarsanya maka itu akan tetap berlaku.

Terkait hal tersebut Dirjen Dukcapil Kementrian dalam Negeri Zudan Arif Fakrullah mengatakan meskipun KTP elektronik terdapat masa berlaku atau kedaluwarsanya namun KTP elektronik akan tetap berlaku. Masyarakat diminta tidak mengkhawatirkan apabila KTP-el yang dimiliki masih memuat masa berlaku. Terkait adanya keluhan karena bank menolak penggunaaan KTP elektronik yang ada tahun kedaluwarsanya.

Ya sertifikat elektronik ini memiliki masa berlaku tidak seperti KTP yang masa berlakunya seumur hidup. KTP elektronik atau KTP-el yang dimiliki masyarakat berlaku seumur hidup. Akibatnya banyak warga yang melakukan perpanjangan e-KTP dan dipungut biaya oleh calo ataupun petugas.

Dalam undang-undang yang sama pasal 101 hruf c juga menyebut KTP-el yang diterbitkan sejak 2011 berlaku seumur hidup dan tidak perlu diperpanjang walaupun masa berlakunya habis. Sebenarnya apa arti dari KTP-el berlaku seumur hidup. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo Foto.

Dia menjelaskan masyarakat yang sudah memiliki e-KTP yang ada jangka waktunya dan sudah habis masa berlakunya tidak perlu diperpanjang. Masa berlakunya pun bervariasi ada yang 3 bulan 6 bulan 1 tahun atau 2 tahun tergantung dari Penyelenggara Sertifikasi Elektronik yang menerbitkannya. Itu lantaran e-KTP tersebut otomatis.

Sebelumnya Mendagri meminta masyarakat tidak mengkhawatirkan terkait masih adanya KTP elektonik yang memuat masa berlaku. Sudarsih menegaskan semua KTP elektronik maupun dengan surat keterangan pengganti KTP elektronik bisa digunakan. Tjahjo merasa perlu menyampaikan hal ini karena dalam beberapa kasus ada yang masih belum tahu soal aturan tersebut.

Itu berlaku seumur hidup kata Muhammad. Artinya KTP-nya tetap berlaku. Warga yang sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk KTP elektronik atau e-KTP tidak perlu mengurus perpanjangan masa berlaku KTP sekalipun ada batas berlaku yang tertera dalam KTP itu.

BatasidWONOGIRI-Banyak masyarakat yang belum tahu bahwa KTP ELEKTRONIK E-KTP itu tidak perlu diperpanjang alias berlaku seumur hidup meskipun di KTP tertulis tercantum ada masa berlakunya. KTP-el tersebut masih tetap bisa digunakan meski di dalam kolom berlaku terdapat tanggal. KTP elektronik tetap bisa digunakan meski masa waktu berlakunya sudah habis.

Bila dalam KTP-el masih ada masa kadaluwarsanya tidak perlu dicetak ulang.


Khusus Masa Berlaku 2017 E Ktp Berlaku Seumur Hidup Tribun Pontianak


Ktp Elektronik Yang Ada Masa Berlakunya Dianggap Berlaku Seumur Hidup


E Ktp Berlaku Seumur Hidup Meski Ada Tanggal Kedaluwarsanya


Meski Masa Berlaku Habis E Ktp Masih Bisa Digunakan Dispendukcapil Surakarta


Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil


Ktp Elektronik Berlaku Seumur Hidup Sepanjang Tidak Ada Perubahan Data Tribun Pontianak


E Ktp Tertulis Tahun Masa Berlaku Tak Perlu Diperpanjang


Masa Berlaku Ktp Elektronik Belum Seumur Hidup Haruskah Diganti Indonesia Baik


Ktp Elektronik Yang Masa Berlakunya Habis Tetap Berlaku Seumur Hidup Website Desa Gobleg


Masa Berlaku Ktp Elektronik Seumur Hidup Apa Saja Yang Bisa Diubah Akriko Com


Masa Berlaku Ktp Elektronik Habis Haruskah Diganti Baru Ini Penjelasan Dukcapil Halaman All Kompas Com


Ktp Elektronik Berlaku Seumur Hidup Tidak Perlu Diperpanjang Selama Tidak Ada Perubahan Data Dispendukcapil Kota Semarang


Kini Ktp Berubah Seumur Hidup Masa Berlakunya Viva Sumsel


Ktp El Berlaku Seumur Hidup Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul


Masa Berlaku Ktp Elektronik Habis Haruskah Diganti Baru Ini Penjelasan Dukcapil Halaman All Kompas Com


Ktp Elektronik Terbitan Pertama Habis Masa Berlaku Ini Yang Harus Dilakukan Pemiliknya Tribun Sumsel


Masa Berlaku Ktp Elektronik Seumur Hidup Masih Ada Yang Tidak Yakin Pos Kupang


Ktp Elektronik Berlaku Seumur Hidup Tidak Perlu Diperpanjang Selama Tidak Ada Perubahan Data Dispendukcapil Kota Semarang


E Ktp Berlaku Seumur Hidup Satu Harapan


Post a Comment for "Ktp Elektronik Yang Ada Masa Berlakunya"